Penetapan Kebijakan
Sebuah Organisasi

Melihat
hal ini, Darus Sunnah dalam rangka persiapan MUSTAHSAN, mengadakan pelatihan
teknik persidangan. Acara ini dihadiri oleh Mahsantri Baru Angkatan ke-17, IHNA
dan Angkatan As-Sufah selaku panitia. Dalam acara ini, panitia menghadirkan
pemateri yang memang ahli dibidangnya, Abdul Karim Munthe. Siapa anak Darus Sunnah
yang tak mengenalnya ... ?. Beliau yang merupakan alumni pesantren Darus Sunnah
kelahiran Siamporik, 19 Oktober 1991 menjelaskan panjang lebar mengenai tata
cara persidangan yang baik.
Pria
yang memiliki motto Hidup yang Berarti yang Memberi Perubahan saat ini
menjabat sebagai Direktur Utama El-Bukhari Institute dan sedang menyelesaikan
masternya di Universitas Indonesia Jurusan Hukum. Beliua mengatakan bahwa
pelatihan ini sangatlah penting, karena setiap peserta sidang harus memahami
berbagi hal yang bersifat teknis. Terlebih dalam sidang Mustahsan terdapat
angkatan baru yang mungkin sebagian besar belum pernah mengikuti acara sidang
semacam ini. Beliau mengatakan bahwa keluasan pengetahuan seseorang tentan persidangan
menentukan kualitas suatu sidang. Sehingga, sangat penting untuk mengetahui
tata cara bersidang yang benar. Ini pula yang mungkin oleh panitia dijadikan
sebagai alasan yang bersifat prinsip untuk mengenalkan teknik persidangan
terlebih dahulu kepada angkatan baru.
![]() |
Suasana IHNA Banat |
Sidang
sebagai suatu pertemuan formal yang membahasa berbagai macam masalah untuk
menghasilkan keputusan yang nantinya akan dijadikan sebagai sebuah kebijakan
memiliki banyak komponen. Komponen tersebut merupakan hal yang harus ada karena
menunjang pada suksesnya sebuah sidang. Komponen tersebut sebagai berikut:
1.
Tempat
sidang,
2.
Peserta
sidang
3.
Waktu
sidang
4.
Acara
sidang
5.
Perlengkapan
sidang
6.
Tata
tertib sidang
7. Pimpinan
dan Sekretaris sidang, biasanya untuk point ke-7 ini kita mengenal dengan presidium.
Selain menyampaikan poin-poin yang harus ada untuk sebuah sidang,
pemateri juga menyampaikan istilah-istillah yang digunakan untuk berkomunikasi
(baca: berbiacara) pada saat sidang berlangsung. Istilah tersebut adalah
1.
Point
of Order. Ini digunakan untuk meminta ijin berbicara
2.
Point
of Information. Ijin memberikan informasi
3.
Point
of Clarification. Ijin meminta penjelasan
4.
Point
of Personal Prevelage. Untuk pembersihan nama baik.
![]() |
Mulai Kurang Fokus |
Acara ini diakhiri dengan praktik langsung persidangan, dengan
presidium 1 Fikri, presidium 2 Faruk, dan presidium 3 Tata.
SOCIALIZE IT →